Langkah Inisiatif Pemeriksaan Wilayah

2020-04-09 15:05:16

Sehubungan dengan semakin mewabahnya Covid 19 serta dengan telah ditetapkannya Status Siaga Darurat Bencana Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Kotamobagu dan berdasarkan Keputusan Walikota Kotamobagu Nomor 170 Tahun 2020 tentang penanganan dan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (covid-19) di kotamobagu dan atas kesepakatan 5 Pimpinan Daerah untuk melakukan pembatasan mobilitas orang dan kendaraan masuk-keluar Wilayah Kota Kotamobagu 1x24 jam.

Maka diharapkan Bapak/ibu Sangadi dan Lurah untuk melakukan langkah-langkah inisiatif pemeriksaan di perbatasan wilayah dengan mengacu pada ketentuan sebagai berikut :

  1. Warga yang bukan domisili BMR tidak di ijinkan masuk di wilayah Kotamobagu Utara khususnya Desa Bilalang 2.
  2. Warga BMR yang lewat di perbatasan Bilalang 2 harus membawa KTP, surat jalan dari Desa.
  3. Warga yang keluar masuk harus menggunakan masker.
  4. Jam 18,00 WITA tutup total akses keluar masuk Desa Bilalang 2 dan akan dibuka kembali pukul 06.00 WITA.
  5. Membentuk Tim Gugus Tugas Penanggulangan Virus Covid-19
  6. Khusus pedagang barito, mobil tangki BBM/LPG, petugas kesehatan, TNI/POLRI yang melintas di bebaskan melintas.
  7. Buatkan jadwal di Desa untuk  petugas dari linmas,perangkat,pemuda di dampingi Babinkamtibmas, Babinsa, Polsek KK, Tim anoa.

Dengan ditetapkanya hal tersebut diatas, maka Pemerintah Desa mengambil langkah dengan memasang portal ditiap-tiap akses masuk Desa Bilalang 2 terhitung tanggal 9 April 2019 sampai keadaan sudah benar-benar kondusif. "Saya berharap agar seluruh Masyarakat dapat bekerja sama dengan Aparat dan Perangkat Desa Bilalang 2. Mari kita terus upayakan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 demi keselamatan kita bersama" Rismawati Goni.

Baca Juga