

.jpeg)
HIMBAUAN DILARANG BUANG SAMPAH SEMBARANGAN
2022-02-11 00:31:14
KEBIJAKAN-STRATEGI-PENGELOLAAN-SAMPAH-RUMAH-TANGGA
2018
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) NO. 25, BD.KOTAMOBAGU2018/NO.25
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG KEBIJAKAN DAN STRATEGI KOTA KOTAMOBAGU DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
|
Dengan himbauan ini diharapkan setiap pengguna jalan untuk tidak membuang sampah sembarangan di jalan. Sampah-sampah tersebut hendaknya di buang di tempat sampah yang telah disediakan, jika dalam kondisi tidak menemukan tempat sampah pengguna jalan dapat menyimpan sampah tersebut sampai menemukan tempat sampah.
Menjaga kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Kesadaran ini diharapkan tumbuh ditengah-tengah masyarakat khususnya masyarakat desa Bilalang Dua sehingga terwujud lingkungan yang bersih dan sehat.
- Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPDSES) Tahun 2024
- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bulan April Tahun 2025
- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bulan Januari, Februari, dan Maret 2025
- Halal BI Halal di Desa Bilalang Dua "Mari Saling Memaafkan dan Mempererat Tali Persaudaraan"
- Perayaan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW