HIMBAUAN DILARANG BUANG SAMPAH SEMBARANGAN

2022-02-11 00:31:14

KEBIJAKAN-STRATEGI-PENGELOLAAN-SAMPAH-RUMAH-TANGGA

2018

PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) NO. 25, BD.KOTAMOBAGU2018/NO.25

PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG KEBIJAKAN DAN STRATEGI KOTA KOTAMOBAGU DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

ABSTRAK:
  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Perpres No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Perwali tentang hal serupa.
  • Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; - UU No. 33 Tahun 2004; - UU No. 4 Tahun 2007; - UU No. 18 Tahun 2008; - UU No. 32 Tahun 2009; - UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; - PP No. 58 Tahun 2005; - PP No. 81 Tahun 2012; - Perpres No. 97 Tahun 2017; - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018; - Perda No. 5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda No. 5 Tahun 2014;
  • Ruang Lingkup pengaturan pengelolaan sampah dalam Perwali ini antara lain a. Ketentuan Umum, b. Arah Jakstrada (Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah RT dan Sampah Sejenis Sampah RT); c. Arah Kebijakan Pengurangan dan Penanganan Sampah RT dan Sampah Sejenis; d. Strategi, Target, dan Program Pengurangan dan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah RT; e. Penyelenggaraan Jakstrada; f. Pendanaan. - Mengenai detail target, kebijakan dan strategi tercantum di lampiran Perwali ini.
CATATAN:
  • Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
  • 31 halaman (9 halaman batang tubuh (11 Pasal), 22 halaman lampiran)

Dengan himbauan ini diharapkan setiap pengguna jalan untuk tidak membuang sampah sembarangan di jalan. Sampah-sampah tersebut hendaknya di buang di tempat sampah yang telah disediakan, jika dalam kondisi tidak menemukan tempat sampah pengguna jalan dapat menyimpan sampah tersebut sampai menemukan tempat sampah.

Menjaga kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Kesadaran ini diharapkan tumbuh ditengah-tengah masyarakat khususnya masyarakat desa Bilalang Dua sehingga terwujud lingkungan yang bersih dan sehat.

Baca Juga