HIMBAUAN DILARANG BUANG SAMPAH SEMBARANGAN
2022-02-11 00:31:14
KEBIJAKAN-STRATEGI-PENGELOLAAN-SAMPAH-RUMAH-TANGGA
2018
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) NO. 25, BD.KOTAMOBAGU2018/NO.25
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG KEBIJAKAN DAN STRATEGI KOTA KOTAMOBAGU DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
|
Dengan himbauan ini diharapkan setiap pengguna jalan untuk tidak membuang sampah sembarangan di jalan. Sampah-sampah tersebut hendaknya di buang di tempat sampah yang telah disediakan, jika dalam kondisi tidak menemukan tempat sampah pengguna jalan dapat menyimpan sampah tersebut sampai menemukan tempat sampah.
Menjaga kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Kesadaran ini diharapkan tumbuh ditengah-tengah masyarakat khususnya masyarakat desa Bilalang Dua sehingga terwujud lingkungan yang bersih dan sehat.
- Perayaan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- Ziarah ke Makam Mantan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Alm Drs. H. Abdullah Mokoginta dalam Rangka Memperingati HUT Ke-115 tahun Kota Kotamobagu
- Pelantikan Kepala Desa dan Badan Musyawaratan Desa Bilalang Dua
- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bulan Juli 2024
- Penyerahan Bantuan Langsung Tunai Bulan Juni 2024