Bantuan Anak Asuh Desa Bilalang Dua

2022-10-06 09:05:46

Sabtu, 01 Oktober 2022

Pembagian Bantuan Anak Asuh Desa Bilalang Dua. 

Anak Asuh adalah Anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan karena Orang Tuanya atau salah satu Orang Tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang Anak secara wajar.

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Menimbang:

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap anak perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

  3. bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia;

  4. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia;

  5. bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Saya berharap agar bantuan anak asuh ini dapat memotivasi anak-anak penerima bantuan ini tetap melanjutkan sekolah karena bagi saya pendidikan anak adalah salah satu prioritas utama saya. Ujar Toto Susanto, S.Sos (Pj. Sangadi Bilalang Dua).

Baca Juga